Kemenhub Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Rangka Motor Bermasalah


JAKARTA (29/8) -  Menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial karena keluhan masyarakat terkait rangka enhanced Smart Architecture Frame eSAF Motor Honda yang patah dan korosi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar rapat klarifikasi bersama PT. Astra Honda Motor (AHM) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (28/8).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Danto Restyawan menyampaikan rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial.

"Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT. AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan," ujar Danto.

Kemudian Ia menuturkan sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor.

Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor.

"Di samping itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat," tambah Danto.

Berdasarkan hasil rapat ini, PT. Astra Honda Motor juga membuka jalur penyampaian keluhan terkait rangka eSAF melalui layanan telepon 1-500-989, email customercare@astrahonda.com atau sms di 0811-9-500-989.

Selain itu, konsumen Honda pun dapat mendatangi bengkel resmi Honda (AHASS) terdekat untuk melakukan perawatan dan perbaikan sesuai dengan kondisi unit motor.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengawal dan mengawasi isu ini sesuai pada tugas pokok dan fungsi yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama