Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Polsek Kembangan saat presconference dua pelaku rampok dan tikam sopir taksi online. (Foto: Suara Realitas)

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap driver taksi online di kawasan Taman Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Diketahui, kedua orang pelaku tersebut berinisial (ST) 35 dan (MS) 19 memiliki peran yang berbeda-beda. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Jadi pada saat Unit Reskrim melakukan patroli, menerima aduan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Taman Alfa Indah,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan saat press conference, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Billy mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Kamis (25/04) sekira pukul 03.00 WIB, saat korban mendapatkan pesanan melalui aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan dari seseorang di Jalan Kampung Melayu Tangerang dengan tujuan Petukangan Jakarta Selatan.

Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki. Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang.

Dalam perjalanan, setibanya di Perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku ST meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil. 

"Namun, tiba-tiba pelaku lain MS menjerat leher korban dengan tali tambang. Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban. Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitar," ungkapnya.

Meskipun kedua pelaku berhasil membawa mobil korban, para pelaku berhasil diamankan oleh security dan warga lantaran banyak jalan yang ditutup di sekitar perumahan.

Bahkan Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga adanya kejadian tersebut dan mengamankan para pelaku ke Mapolsek Kembangan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah, satu buah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang, serta satu unit HP,” jelasnya.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama