Penimbun BBM Subsidi Solar Masih Marak Berkeliaran, Apa Tanggapan Kapolri??

Jakarta Utara, Suararealitias.com - Salah satu team Investigasi Awak Media menemukan adanya penyulingan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar atau pun Solar bersubsidi secara ilegal di beberapa SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Jakarta Utara penyulingan BBM Bio Solar atau pun solar tersebut, kegiatan itu dilakukan pada siang dan malam hari, Senin (29/04/2024).

Kemudian kami (awak media-red) bertemu dengan supirnya, ia mengatakan" Iya bang, ini punya bang dedi," Tuturnya.

Dikesempatan yang sama, kami team investigasi melihat mobil engkel kepala berwarna hijau masuk ke SPBU yang beralamat kan jalan  pegangsaan 2, Koja Jakarta Utara.

Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada di lapangan, terpantau pada salah satu SPBU di jalan pegangsaan 2 adanya jenis Mobil Box Engkel yang tangkinya sudah didesign untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak.

Menurut keterangan supir box engkel tersebut, mobil yang sudah di modifikasi ini punya salah satu pemilik yang berinisial "D"

Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 2 Mobil Engkel Box yang di curigai di salah satu SPBU wilayah Koja Jakarta Utara.

“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan", kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.

Berikut cara kerja mafia solar :

1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas

2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya

3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.

5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara".

Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara  untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada Kapolres Jakarta Utara menindaklanjuti nya.

Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini. (Bp)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama